
Penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat merupakan kegiatan yang diperbolehkan oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum oleh warga negara Indonesia. Hari ini pada Kamis, 4 April 2019 didapatkan informasi bahwa akan adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Bekasi sesuai dengan surat dari PPMI nomor: 001.AP/PPA PPMI PT PPB/III/2019 tanggal 30 Maret 2019. Anggota Polsek Bekasi Utara yang termasuk dalam bagian dari anggota Polri Restro Bekais Kota diperintahkan oleh Kapolrestro Bekasi Kota dengan surat perintah nomor: Sprin/874/IV/PAM.3.3.2/2019 tertanggal 3 April 2019 untuk ikut serta dalam pelaksanaan pengamanan aksi dari PPMI.
15 personil Polsek Bekasi Utara ditempatkan di kantor walikota bekasi dengan perwiral pengendali (PADAL) IPDA TARYONO, Panit 2 Sabhara. Arahan dari Kapam Objek adalah pengamanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Pengamanan yang berlaku secara profesional dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar